Profil Dewan Kebudayaan Daerah

Nusa Tenggara Barat

logo-dkdntb

Dasar Hukum

  • 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
  • 2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan
  • 3. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Dewan Kebudayaan Daerah
  • 4. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 430-362 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 430-116 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2023-2028

Visi

Menjadikan NTB sebagai pusat unggulan pemajuan kebudayaan daerah secara aktif, partisipatif, sistemik, dan berkelanjutan menuju NTB yang multikultural dan mendunia (kosmopolitan)

Misi

  • 1. Membantu proses penyusunan perencanaan program kerja dan program kegiatan Pemajuan Kebudayaan di masyarakat agar tepat sasaran.
  • 2. Membantu Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap program Pemajuan Kebudayaan Daerah
  • 3. Melakukan koordinasi program Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan stakeholder lainnya dalam peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK)
  • 4. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur mengenai kebijakan dan strategi dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah
  • 5. Membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi Lembaga Kebudayaan dan SDM Kebudayaan di Daerah.
  • 6. Memfasilitasi organisasi kemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam kegiatan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Program

  1. 1. Menyusun database dan peta existing serta potensi dalam 10 aspek/objek pemajuan kebudayaan secara terpilah-terintegrasi.
  2. 2. Menyusun rencana strategis pemajuan kebudayaan daerah 2025-2030.
  3. 3. Membuat peta jalan (roadmap) pemajuan kebudayaan 2025-2030.
  4. 4. Menyusun langkah-langkah dalam 5 aspek pemajuan kebudayaan (pembinaan, pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan).
  5. 5. Menyusun indikator dan potensi bagi peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan NTB 2025-2030.
  6. 6. Melakukan pendampingan bagi institusi dan pelaku budaya di kabupaten/kota untuk menyusun instrumen pemajuan kebudayaan.
  7. 7. Melakukan advokasi kebijakan kepada kepala daerah kabupaten/kota bagi pembentukan dan penguatan lembaga pemajuan kebudayaan.
  8. 8. Melakukan kajian akademik untuk menghasilkan naskah akademik bagi pengambilan kebijakan dalam pemajuan kebudayaan daerah oleh pemerintah dan stakeholders lain.
  9. 9. Berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan kepentingan pemajuan kebudayaan daerah di tingkat nasional dan internasional.
  10. 10. Menggalang kolaborasi pentahelix (masyarakat, pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan media) untuk membangun ekosistem pemajuan kebudayaan daerah.

Yang sudah dilakukan

  1. 1. Konsolidasi organisasi (internal) melalui rapat dan pertemuan.
  2. 2. Konsolidasi stakeholders pemajuan kebudayaan (eksternal) melalui DIALOG KEBUDAYAAN 2025 (7 Januari 2025).
  3. 3. Menyusun langkah-langkah strategis pemajuan kebudayaan Daerah NTB 2025-2030 (sedang berjalan pada tahap menghimpun data-data).
  4. 4. Terlibat dalam pertemuan kebudayaan dengan institusi, komunitas, dan insan kebudayaan.
  5. 5. Terlibat dalam konsolidasi gagasan pemajuan kebudayaan daerah melalui RRI, TVRI, dan seminar.
  6. 6. Menghadiri pertemuan nasional Munas Dewan Kebudayaan Nasional 2024.
  7. 7. Terlibat dalam memberi pandangan dan review terhadap RPJMD.
  8. 8. Mengambil bagian dalam penyusunan Rencana Strategis Dinas Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  9. 9. Melaksanakan Dialog Pemajuan Kebudayaan Daerah:
    • Pemajuan Kebudayaan dan Peran Serta Masyarakat Adat (27 Februari 2025)
    • Pemajuan Kebudayaan dan Peran Serta Lembaga Kebudayaan (6 Maret 2025)
    • Pemajuan Kebudayaan dan Peran Serta Sanggar Seni (13 Maret 2025)
    • Pemajuan Kebudayaan dan Peran Serta Komunitas Budaya (20 Maret 2025)

2026

  • Penyusunan roadmap pemajuan kebudayaan NTB Tahun 2026-2045.

Organ Etik

Nama Kedudukan Keterangan
Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si
Anggota Sekretaris Daerah Provinsi NTB
HJ. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH.
Anggota Ketua DPRD Provinsi NTB
Dr. H. Aidy Furqon, M.Pd
Anggota Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB
Dr. H. L. Sajim Sastrawan, SH., MH
Anggota Ketua Majelis Adat Sasak
Dr. TGH. Hazmi Hamzar, SH., MH
Anggota Anggota DPRD Provinsi NTB
Dr. H. Arsyad Abd Gani, M.Pd
Anggota Wakil Ketua Majelis Adat Mbojo
Prof. Ir. H. Mansur Ma'shum, Ph.D
Anggota Tokoh Adat NTB Universitas Mataram
Prof. Dr. H. Nuriadi Sayip, Ss. M.Hum
Anggota Akademisi Budaya Universitas Mataram
Dr. Ibnu Khaldun, M.Si
Anggota Ketua STKIP Taman Siswa Bima
Dr. M. Irwan Husein, SE., M.Si
Anggota Ketua Rukun Keluarga Bima P. Lombok
H. Saiful Islam, SE
Anggota Ketua Yayasan Kesultanan Dompu
Yeyen Septian Rachmat
Anggota Majlis Adat Dompu
Dr. Rosdiana Parsan
Anggota Yayasan Kesultanan Dompu
Varian Bintoro, S.Sos., M.Si
Anggota Wakil Ketua Lembaga Adat Samawa
Aminuddin, ST., MT
Anggota Wakil Sekretaris Lembaga Adat Samawa
Hj. Maskahyangan
Anggota Ikatan Keluarga Perempuan Samawa
Drs. H. Abdul Wahab, M.A
Anggota Ikatan Keluarga Samawa, Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram
Drs. H. Ridwan Hidayat
Anggota Anggota DPRD Provinsi NTB
Kamardi, SH
Anggota Majelis Adat Sasak
Kongso Sukoco
Anggota Dewan Kesenian Daerah NTB
H. Lalu Agus Fathurrahman
Anggota Budayawan NTB

Badan Pengurus Harian

Ketua
Prof. Dr. Abdul Wahid, M.Ag., M.Pd
Ketua
Wakil Ketua
Dr. Baiq Mulianah, M.Pd.I
Wakil Ketua
Sekretaris
Dr. L. Ari Irawan, M.Pd.
Sekretaris
Komisi Pembinaan
Prof. H. Mahyuni, MA., Ph.D
Komisi Pembinaan
Komisi Pelestarian
Prof. Dr. M. Saleh Ending, MA.
Komisi Pelestarian
Komisi Perlindungan
R. Prawangsa Jaya Ningrat, S.IP.
Komisi Perlindungan
Komisi Pemanfaatan
H. Khaerul Anwar
Komisi Pemanfaatan
Komisi Pengembangan
. . . . .
Komisi Pengembangan